Pengertian Hukum
Apabila berbicara mengenai hukum, maka pengertian hukum sampai dengan saat ini belum di sepakati oleh para ahli hukum. mengetahui dan memahami hukum sebagai suatu ilmu tampaknya agak sulit untuk memahami defenisi hukum itu sendiri, karena terdapat kesulitan dalam mendefenisikan atau memberikan pengertian hukum. kesulitan tersebut disebabkan oleh ke2 faktor sebagai berikut :
- faktor interen (Hukum bersifat abstrak dan mengatur hampir seluruh kehidupan manusia) Sifat abstrak hukum berarti
hukum ditujukan kepada semua subjek yang terkait, tanpa menunjuk atau
mengaitkan dengan subjek konkret, pihak, dan individu tertentu Hukum bersifat abstrak karena cakupannya yang luas, sehingga tidak ada bidang kehidupan masyarakat yang lepas dari jangkauannya
- faktor ekstren (Perbedaan Bahasa dan tidak adanya kesepakatan para ilmuan hukum)
dengan adanya dua faktor di atas siapapun yang akan mempelajari hukum akan mendapat kesulitan atau hambatan dalam mempelajari dan memahami hukum tersebut. meskipun pengertian hukum itu tidak dapat didefinisikan secara lengkap karena luasnya materi yang di aturnya, dan belum adanya kesepakatan tentang bahasa oleh para pakar hukum, namun sebagai pegangan bagi orang orang yang akan mempelajari hukum, secara etimologi dan pendapat para ahli tentang defenisi hukum dapat dipakai sebagai pegangan.
1. pengertian hukum secara etimologi
- Hukum
Secara etimologi, kata
"hukum" berasal dari bahasa Arab "al-hukmu" yang berarti putusan,
ketetapan, perintah, pemerintahan, kekuasaan, dan hukuman
- Recht
recht berasal dari '' rectum" Bahasa latin, yang mempunyai arti bimbingan atau tuntunan, kata recht mengandung pengertian kewibawaan sehingga hukum di taati secara sukarela.dalam bahasa belanda disebut Gerechtigheid sedangkan dalam bahasa jerman disebut Gerechtigkeit yang memiliki arti keadilan sehingga hukum memiliki atau mempunyai hubungan yang erat dengan keadilan.
dengan demikian hukum sebenarnya mempunyai dua sisi, yakni keadilan dan kewibawaan.
Ius
kata ius ( latin ) berarti hukum, berasal dari bahasa latin, iubere artinya mengatur atau memerintah. perkataaan mengatur dan memerintah itu mengandung dan berpangkal pokok pada kewibawahan. di samping itu ius juga dengan lustitia atau keadilan. pada zaman yunani lustitia adalah dewi keadilan yang dilambangkan dengan seorang wanita, yang mana kedua mata nya tertutup, tangan kirinya memegang neraca,sedangkan tangan kanannya memegang sebuah pedang.
2. Pengertian Hukum menurut para ahli
- Pengertian hukum menurut Utrecht: hukum adalah
himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah dari masyarakat itu.
- Pengertian hukum menurut Van Apeldoorn: hukum
adalah suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal
hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama,
kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
- Pengertian hukum menurut Immanuel Kant: hukum
adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan
mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.
- Pengertian hukum menurut Thomas Hobbes: hukum
adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Pengertian hukum menurut John Austin: hukum adalah
peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang
berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
- Pengertian hukum menurut Bellefroid: hukum yang
berlaku di suatu masyarakat adalah aturan tata tertib masyarakat yang
didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
- Pengertian hukum menurut Vant Kant:
hukum adalah serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan
untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
- Pengertian hukum menurut E.M. Meyers: hukum adalah
semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan pada
tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman pemimpin atau
penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
- Pengertian hukum menurut Leon Duguit: hukum adalah
aturan tingkah laku pada anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar
peraturan itu.
- Pengertian hukum menurut S.M. Amin: hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
- Pengertian hukum menurut M.H. Tirtaamidjaja: hukum
adalah norma atau semua aturan yang harus dituruti dalam tingkah laku
dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti
kerugian jika melanggar aturan itu yang akan membahayakan diri sendiri
atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan
lain sebagainya.
- Pengertian hukum menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto:
hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan ini berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
- Pengertian hukum menurut Phillip S. James: hukum adalah tubuh untuk aturan agar menjadi arahan bagi perilaku manusia dan memiliki sifat yang memaksa.
- Pengertian hukum menurut Hugo de Groot (Grotius): hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin nilai-nilai keadilan.
- Pengertian hukum menurut Rudolf von Jhering: hukum adalah keseluruhan kaidah yang memaksa dan berlaku dalam sebuah negara,
- Pengertian hukum menurut SM.amin, hukum adalah kumpulan peraturan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
- Pengertian hukum menurut J.C.T Simorangkir,SH & woerjono sastroparnoto, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingka laku manusia dalam lingkungan masyrakat yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, dan pelanggaran yang terjadi terhadap peraturan peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu.
- Pengertian hukum menurut M.H Tirtaatmidjaja, Hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian,jika melanggar aturan aturan itu, misalnya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
- Pengertian hukum menurut John Austin, hukum adalah suatu peraturan yang dibuat untuk dipergunakan sebagai pedoman makhluk berakal, oleh yang mempunyai kekuaasaan terhadapnya. menurut interpretasi Austin, hukum positif berakar sepenuhnya dari fakta fakta emoiris yang bersumber dari ketentuan berdaulat.
DEMIKIAN INFORMASI YANG SAYA SAJIKAN KEPADA PARA PEMBACA YANG BUDIMAN....
SEMOGA BERMANFAAT DAN JUMPA LAGI DI ARTIKEL SELANJUTNYA😀
Komentar