Langsung ke konten utama

Unggulan

Pasal 477 KUHP Antara Penegakan Hukum dan Rasa Keadilan

  Pasal 477 KUHP dan Kasus Pencurian Buah Sawit: Antara Penegakan Hukum dan Rasa Keadilan Dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya di daerah perkebunan, kasus pencurian buah sawit sering kali menjadi perkara yang cukup sering terjadi. Menariknya, banyak kasus tersebut menggunakan Pasal 477 KUHP terbaru sebagai dasar hukum, terutama ketika nilai kerugian yang ditimbulkan relatif kecil, seperti sekitar Rp500.000. Fenomena ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah penerapan hukum tersebut sudah mencerminkan keadilan, atau justru masih menyisakan persoalan? Memahami Pasal 477 KUHP Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Pasal 477 pada dasarnya mengatur tentang tindak pidana pencurian dalam kategori ringan . Pencurian ringan biasanya memiliki ciri: Nilai kerugian relatif kecil Tidak disertai kekerasan Tidak dilakukan dalam kondisi memberatkan tertentu Dalam praktiknya, kasus seperti pencurian buah sawit dengan nilai kerugian sekit...

PENGERTIAN HUKUM

Pengertian Hukum
Apabila berbicara mengenai hukum, maka pengertian hukum sampai dengan saat ini belum di sepakati oleh para ahli hukum. mengetahui dan memahami hukum sebagai suatu ilmu tampaknya agak sulit untuk memahami defenisi hukum itu sendiri, karena terdapat kesulitan dalam mendefenisikan atau memberikan pengertian hukum. kesulitan tersebut disebabkan oleh ke2 faktor sebagai berikut :
  1. faktor interen (Hukum bersifat abstrak dan mengatur hampir seluruh kehidupan manusia) Sifat abstrak hukum berarti hukum ditujukan kepada semua subjek yang terkait, tanpa menunjuk atau mengaitkan dengan subjek konkret, pihak, dan individu tertentu Hukum bersifat abstrak karena cakupannya yang luas, sehingga tidak ada bidang kehidupan masyarakat yang lepas dari jangkauannya
  2. faktor ekstren (Perbedaan Bahasa dan tidak adanya kesepakatan para ilmuan hukum) 
dengan adanya dua faktor di atas siapapun yang akan mempelajari hukum akan mendapat kesulitan atau hambatan dalam mempelajari dan memahami hukum tersebut. meskipun pengertian hukum itu tidak dapat didefinisikan secara lengkap karena luasnya materi yang di aturnya, dan belum adanya kesepakatan tentang bahasa oleh para pakar hukum, namun sebagai pegangan bagi orang orang yang akan mempelajari hukum, secara etimologi dan pendapat para ahli tentang defenisi hukum dapat dipakai sebagai pegangan.  
 
1. pengertian hukum secara etimologi
  • Hukum 
    Secara etimologi, kata "hukum" berasal dari bahasa Arab "al-hukmu" yang berarti putusan, ketetapan, perintah, pemerintahan, kekuasaan, dan hukuman  
     
  • Recht
    recht berasal dari '' rectum" Bahasa latin, yang mempunyai arti bimbingan atau tuntunan, kata recht mengandung pengertian kewibawaan sehingga hukum di taati secara sukarela.dalam bahasa belanda disebut Gerechtigheid sedangkan dalam bahasa jerman disebut Gerechtigkeit yang memiliki arti keadilan sehingga hukum memiliki atau mempunyai hubungan yang erat dengan keadilan.
    dengan demikian hukum sebenarnya mempunyai dua sisi, yakni keadilan dan kewibawaan.
  • Ius 
    kata ius ( latin ) berarti hukum, berasal dari bahasa latin, iubere artinya mengatur atau memerintah. perkataaan mengatur dan memerintah itu mengandung dan berpangkal pokok pada kewibawahan. di samping itu ius juga dengan lustitia atau keadilan. pada zaman yunani lustitia adalah dewi keadilan yang dilambangkan dengan seorang wanita, yang mana kedua mata nya tertutup, tangan kirinya memegang neraca,sedangkan tangan kanannya memegang sebuah pedang.
  • lex 
    kata lex berasal dari bahasa latin dan berasal dari kata lesere lesere artinya mengumpulkan, yakni mengumpulkan orang orang untuk di perintah. dengan demikian hukum juga mengandung wibawa atau otoritas.   

      2. Pengertian Hukum menurut para ahli

  • Pengertian hukum menurut Utrecht: hukum adalah himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.
  • Pengertian hukum menurut Van Apeldoorn: hukum adalah suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
  • Pengertian hukum menurut Immanuel Kant: hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.
  • Pengertian hukum menurut Thomas Hobbes: hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
  • Pengertian hukum menurut John Austin: hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.
  • Pengertian hukum menurut Bellefroid: hukum yang berlaku di suatu masyarakat adalah aturan tata tertib masyarakat yang didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
  • Pengertian hukum menurut Vant Kant: hukum adalah serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
  • Pengertian hukum menurut E.M. Meyers: hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman pemimpin atau penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  • Pengertian hukum menurut Leon Duguit: hukum adalah aturan tingkah laku pada anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
  • Pengertian hukum menurut S.M. Amin: hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
  • Pengertian hukum menurut M.H. Tirtaamidjaja: hukum adalah norma atau semua aturan yang harus dituruti dalam tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan itu yang akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan lain sebagainya.
  • Pengertian hukum menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto: hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan ini berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
  • Pengertian hukum menurut Phillip S. James: hukum adalah tubuh untuk aturan agar menjadi arahan bagi perilaku manusia dan memiliki sifat yang memaksa.
  • Pengertian hukum menurut Hugo de Groot (Grotius): hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin nilai-nilai keadilan.
  • Pengertian hukum menurut Rudolf von Jhering: hukum adalah keseluruhan kaidah yang memaksa dan berlaku dalam sebuah negara,
  • Pengertian hukum menurut SM.amin, hukum adalah kumpulan peraturan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
  • Pengertian hukum menurut J.C.T Simorangkir,SH & woerjono sastroparnoto, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingka laku manusia dalam lingkungan masyrakat yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, dan pelanggaran yang terjadi terhadap peraturan peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu.
  • Pengertian hukum menurut M.H Tirtaatmidjaja, Hukum adalah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian,jika melanggar aturan aturan itu, misalnya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
  • Pengertian hukum menurut John Austin, hukum adalah suatu peraturan yang dibuat untuk dipergunakan sebagai pedoman makhluk berakal, oleh yang mempunyai kekuaasaan terhadapnya. menurut interpretasi Austin, hukum positif berakar sepenuhnya dari fakta fakta emoiris yang bersumber dari ketentuan berdaulat.  
 

DEMIKIAN INFORMASI YANG SAYA SAJIKAN KEPADA PARA PEMBACA YANG BUDIMAN....
SEMOGA BERMANFAAT DAN JUMPA LAGI DI ARTIKEL SELANJUTNYA😀
  

Komentar

Anonim mengatakan…
Keren
Anonim mengatakan…
Keren
Anonim mengatakan…
bnyak refrensi nya

Postingan Populer