Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Pasal 477 KUHP Antara Penegakan Hukum dan Rasa Keadilan

  Pasal 477 KUHP dan Kasus Pencurian Buah Sawit: Antara Penegakan Hukum dan Rasa Keadilan Dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya di daerah perkebunan, kasus pencurian buah sawit sering kali menjadi perkara yang cukup sering terjadi. Menariknya, banyak kasus tersebut menggunakan Pasal 477 KUHP terbaru sebagai dasar hukum, terutama ketika nilai kerugian yang ditimbulkan relatif kecil, seperti sekitar Rp500.000. Fenomena ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah penerapan hukum tersebut sudah mencerminkan keadilan, atau justru masih menyisakan persoalan? Memahami Pasal 477 KUHP Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Pasal 477 pada dasarnya mengatur tentang tindak pidana pencurian dalam kategori ringan . Pencurian ringan biasanya memiliki ciri: Nilai kerugian relatif kecil Tidak disertai kekerasan Tidak dilakukan dalam kondisi memberatkan tertentu Dalam praktiknya, kasus seperti pencurian buah sawit dengan nilai kerugian sekit...

Perubahan dan Peristiwa Hukum di 2025

Tahun 2025 dalam Perspektif Hukum

Sorotan Kasus Hukum Terbesar di Indonesia Tahun 2025

Peristiwa Hukum Nasional 2025

Dinamika Penegakan Hukum Indonesia 2025

Catatan Peristiwa Hukum Penting Indonesia 2025

Bagaimana Cara Rakyat Menyuarakan Aspirasi Hukum?

Kenaikan Gaji DPR Rp3 Juta Per Hari: Keadilan atau Ironi?

Prabowo Subianto Minta Rakyat Aktif Laporkan Dugaan Korups

Kawasan Hutan Bukit Kesuma: Antara Perlindungan Alam dan Kepentingan Rakyat

Kritik Terhadap Vaksin TBC Asing